Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 A Makassar melaksanakan pemusnahan Alat atau barang temuan tahun 2023-2024 melalui operasi Penertiban Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio. Hal ini dilakukan berdasarkan UU No. 36 terkait telekomunikasi terkait perangkat Illegal atau tidak berizin. Kegiatan pemusnahan inj berlangsung di halaman Kantor Balmon SFR Kelas 1 Makassar jalan Raya Malino, Kabupaten Gowa, Kamis Pagi ,(08/08/2024)
Kepala Balai monitoring SFR kelas 1 Makassar Heriyanto mengatakan ini momentum menertibkan alat Yang mengganggu dan tidak berizin atau illegal ,dimana alat temuan dan barang yang dimusnahkan merupakan perangkat illegal atau tidak berizin atau tidak sesuai standarisasi .
“pemusnahan ini merupakan hasil dari razia selama tahun 2023 hingga tahun 2024 oleh pihak Balmon SFR Kelas 1 Makassar. Adapun barang bukti yang dimusnahkan menggunakan excavator berupa 9 unit Handy talk (HT), 8 unit indoor radio link serta 1 unit radio lit dengan total 18 unit semua” , ujar Heriyanto
Ditempat yang sama Ketua Tim Penertiban SFR dan APT ABDUL MAJID Menyampaikan sidak pengawasan dan penertiban dilakuakn secara mobile di lapangan melalui jalan jalan raya hingga pelosok kabupaten .lanjut Ketua Tim SFR dan APT, Abd Madjid Hasanuddin menambahkan yang dimusnahkan ini merupakan ilegal. ia pung . Mengimbau masyarakat berhati-hati atas Kepemilikan alat telekomunikasi illegal, Tak berizin atau tidak sesuai standarisasi karena akan melanggar aturan dan berdampak tindakan pidana.
Lebih lanjut Dia menyebut, ketentuan perangkat telekomunikasi telah legal dan non ilegal telah diatur UU nomor 36 1999 tentang telekomunikasi.Di antaranya harus berizin frekuensi dan perangkat harus tersertifikasi.
Jika ilegal dampaknya akan terjadi gangguan frekuensi jika tidak sesuai dengan parameter teknis. Paling parah itu sering kita hadapi di bandara. Ini bahaya jika frekuensi menara pemantau pengawas dari bandara itu sendiri ke pilot terbang dan berpotensi membuat pesawat kesasar atau bahkan jatuh,” katanya
“Ini bisa mengakibatkan korban jiwa yang akan berdampak dipidana . Pidananya maksimal 15 tahun,” sambungnya.
Terakhir Abdul majid menegaskan Pihak Balai Monitoring terus melakukan sosialisasi ke masyarakat luas agar Paham bahaya dan dampak penggunaan alat telekomunikasi tidak sesuai standar.