Enrekang, Sulawesi Selatan – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas penggunaan frekuensi radio, Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Enrekang mengadakan pendataan calon amatir (Camar). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua pengguna frekuensi radio di wilayah tersebut mematuhi peraturan resmi dan terhindar dari razia Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon).
Hingga saat ini, program pendataan telah mencatatkan keberhasilan dengan terdaftarnya sebanyak 145 anggota baru yang kini resmi tergabung dalam komunitas ORARI Lokal Enrekang. Hal ini menjadi bukti nyata kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan frekuensi radio yang sah sesuai regulasi pemerintah.
Komitmen ORARI Lokal Enrekang
Ketua ORARI Lokal Enrekang, Abd. Wahid Arsyad. SH – YB8EV, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mengikuti program pendataan ini. “Kami sangat bangga atas antusiasme masyarakat Enrekang. Dengan terdaftarnya 145 anggota baru, ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya penggunaan frekuensi yang legal semakin meningkat. Kami berkomitmen untuk terus mendukung komunitas ini agar tetap mematuhi regulasi,” ujar Ketua ORARI.
Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan para pengguna frekuensi. Penggunaan frekuensi ilegal tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tetapi juga berisiko mengganggu komunikasi resmi, seperti layanan darurat dan penerbangan.
Proses Pendataan dan Pelatihan
Pendataan ini meliputi pengumpulan dokumen, seperti fotokopi KTP, pas foto, dan formulir pendaftaran. Calon anggota juga mendapatkan pelatihan dasar mengenai kode etik komunikasi, pengoperasian perangkat radio, dan regulasi penggunaan frekuensi.
Para anggota baru nantinya akan dibekali dengan tanda panggilan ( CA XXX ) resmi yang memberikan hak untuk menggunakan frekuensi amatir secara legal. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi pelanggaran yang sering menjadi target razia Balmon.
Imbauan kepada Masyarakat
Ketua ORARI Lokal Enrekang juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera bergabung. “Kami ingin memastikan bahwa semua pengguna frekuensi di wilayah Enrekang memiliki izin resmi. Jangan sampai terjerat masalah hukum karena menggunakan frekuensi secara ilegal,” tambahnya.
ORARI Lokal Enrekang berencana untuk terus mengadakan sosialisasi dan pendataan serupa secara berkala. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bergabung dan memanfaatkan frekuensi radio secara tertib.
Informasi Pendaftaran
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota ORARI, dapat mengunjungi sekretariat ORARI Lokal Enrekang di Alamat Jl. Poros Enrekang – Toraja. Kec. Alla. Kab. Enrekang atau menghubungi kontak resmi di Nomor Wa 085334969872 / Email: orlokenrekang@gmail.com.
Dengan terdaftarnya 145 anggota baru ini, ORARI Lokal Enrekang optimis dapat menciptakan ekosistem komunikasi radio yang lebih tertib dan aman, sekaligus mengurangi pelanggaran frekuensi ilegal di wilayah Enrekang.